Ahirnya sampai pada waktunya saya kembali bisa memposting di blog yang apa adanya ini, sujud sukur saya persembahkan kepada yang maha kuasa yang telah memberikan waktu kepada saya untuk kembali berjumba dengan sahabat setia Amburadul Republik ini. Sebuah peristiwa sangat bersejarah terjadi di negara tercinta ini. Pada saat itu, Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno memberikan pidato spontannya yang berbunyi:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Pancasila sebagai
dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima
secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVIII/MPR/1998 tentang
Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No.
II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya
Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status
Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama
para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian
Luhur” bangsa Indonesia.
Akan tetapi dibalik itu terdapat
sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketata negaraan
Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan
Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi
yang akut dan tiada ahir baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan
pencetus istilah Pancasila.
Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan
kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu
“perbandingan” (bukan “pertandingan gan..”) antara rumusan yang satu dengan rumusan lain yang
terdapat dalam dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal
tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.
Dari kronik sejarah
setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang pernah muncul. Antara rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada
pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin,
Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD
Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi
populer yang berkembang di masyarakat.
Namun terlepas dari
semua itu, dalam sejarah 67 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sepertinya
ideologi Pancasila semakin lama hanya akan dianggap sebagai “Logo Bangsa” dan
tidak memiliki makna apa-apa. Lima sila didalamnya yang seharusnya dapat
menjadi “panduan dasar” bagi para penguasa negeri ini untuk menentukan masa
depan bangsa kedepan malah sangat jarang sekali dilantangkan. Bahkan, mungkin
ada diantara para pejabat negara ini yang tidak hafal dengan butir-butir
Pancasila. Sungguh ironis…
Sekedar ingin
mengutip salah satu ucapan dari salah satu sejarahwan kita yaitu Bapak Anhar
Gonggong bahwa perbedaan generasi yang membuat fenomena ini terjadi.
Setelah Indonesia merdeka, generasi setelahnya dapat dianggap sebagai GENERASI
PENIKMAT KEMERDEKAAN, beda dengan generasi sebelumnya yang termasuk dalam GENERASI
PEREBUT KEMERDEKAAN. Mungkin karena sifatnya hanya “menikmati kemerdekaan”
maka kita tidak memiliki rasa nasionalisme dan kebangsaan secara optimal
sehingga sejak Indonesia Merdeka hingga detik ini pemahaman mengenai
lambang dan ideologi negara kita terus mengalami kemerosotan.
Banyak
bermunculannya kasus korupsi yang melibatkan sebagian besar penguasa negeri ini
telah menunjukkan secara JELAS bahwa mereka benar-benar telah mengkhianati
RAKYAT dan PANCASILA. Coba kita baca dari Sila Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat,
dan Kelima, mana diantara kelima sila tersebut yang tidak dilanggar oleh PARA
KORUPTOR tersebut. Mereka tidak sadar bahwa perbuatan yang mereka lakukan
tersebut SUDAH PASTI DILARANG AGAMA (MELANGGAR SILA PERTAMA), MEMBUAT
RAKYAT KECIL TERKUCILKAN (MELANGGAR SILA KEDUA), MEMISAHKAN DIRI DARI RAKYATNYA
(MELANGGAR SILA KETIGA), LEBIH MEMENTINGKAN KEPENTINGAN SENDIRI DIBANDING ORANG
LAIN (MELANGGAR SILA KEEMPAT), DAN TIDAK BERSIKAP ADIL (MELANGGAR SILA KELIMA).
Benar-benar kelihatan kan kesimpulannya apa???.
Disadari atau
tidak, jika fenomena ini terus dibiarkan tanpa adanya aksi tegas yang nyata
maka tidak perlu diragukan lagi dalam beberapa waktu kedepan INDONESIA AKAN
MENJADI BAGIAN DARI SEJARAH DUNIA. Efek yang ditimbulkan dari
tindakan-tindakan para KORUPTOR tersebut jelas-jelas telah merusak sendi-sendi
pondasi kebangsaan yang telah terbentuk lama. Tetap dibutuhkan satu gebrakan
yang benar-benar dapat membuat negara ini bersih dari segala tindak tanduk
oknum pejabat yang tidak bertanggungjawab. Dan menurut anda apa yang terbaik
dilakukan untuk menghukum para KORUPTOR???, mungkin jawaban kita akan sama.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
http://id.wikipedia.org/wiki/Rumusan-rumusan_Pancasila
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Berkas:Coat_of_Arms_of_Indonesia_Garuda_Pancasila.svg&filetimestamp=20120226235410
0 komentar:
Posting Komentar