0 Lunturnya Ideologi Negara



Ahirnya sampai pada waktunya saya kembali bisa memposting di blog yang apa adanya ini, sujud sukur saya persembahkan kepada yang maha kuasa yang telah memberikan waktu kepada saya untuk kembali berjumba dengan sahabat setia Amburadul Republik ini. Sebuah peristiwa sangat bersejarah terjadi di negara tercinta ini. Pada saat itu, Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno memberikan pidato spontannya yang berbunyi:

Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.

Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.

Akan tetapi dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan tiada ahir baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. 

Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu “perbandingan” (bukan “pertandingan gan..”) antara rumusan yang satu dengan rumusan lain yang terdapat dalam dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.

Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang pernah muncul. Antara rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.

Namun terlepas dari semua itu, dalam sejarah 67 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sepertinya ideologi Pancasila semakin lama hanya akan dianggap sebagai “Logo Bangsa” dan tidak memiliki makna apa-apa. Lima sila didalamnya yang seharusnya dapat menjadi “panduan dasar” bagi para penguasa negeri ini untuk menentukan masa depan bangsa kedepan malah sangat jarang sekali dilantangkan. Bahkan, mungkin ada diantara para pejabat negara ini yang tidak hafal dengan butir-butir Pancasila. Sungguh ironis…

Sekedar ingin mengutip salah satu ucapan dari salah satu sejarahwan kita yaitu Bapak Anhar Gonggong bahwa perbedaan generasi yang membuat fenomena ini terjadi. Setelah Indonesia merdeka, generasi setelahnya dapat dianggap sebagai GENERASI PENIKMAT KEMERDEKAAN, beda dengan generasi sebelumnya yang termasuk dalam GENERASI PEREBUT KEMERDEKAAN. Mungkin karena sifatnya hanya “menikmati kemerdekaan” maka kita tidak memiliki rasa nasionalisme dan kebangsaan secara optimal sehingga sejak Indonesia Merdeka hingga detik ini pemahaman mengenai lambang dan ideologi negara kita terus mengalami kemerosotan.

Banyak bermunculannya kasus korupsi yang melibatkan sebagian besar penguasa negeri ini telah menunjukkan secara JELAS bahwa mereka benar-benar telah mengkhianati RAKYAT dan PANCASILA. Coba kita baca dari Sila Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat, dan Kelima, mana diantara kelima sila tersebut yang tidak dilanggar oleh PARA KORUPTOR tersebut. Mereka tidak sadar bahwa perbuatan yang mereka lakukan tersebut SUDAH PASTI DILARANG AGAMA (MELANGGAR SILA PERTAMA), MEMBUAT RAKYAT KECIL TERKUCILKAN (MELANGGAR SILA KEDUA), MEMISAHKAN DIRI DARI RAKYATNYA (MELANGGAR SILA KETIGA), LEBIH MEMENTINGKAN KEPENTINGAN SENDIRI DIBANDING ORANG LAIN (MELANGGAR SILA KEEMPAT), DAN TIDAK BERSIKAP ADIL (MELANGGAR SILA KELIMA). Benar-benar kelihatan kan kesimpulannya apa???.

Disadari atau tidak, jika fenomena ini terus dibiarkan tanpa adanya aksi tegas yang nyata maka tidak perlu diragukan lagi dalam beberapa waktu kedepan INDONESIA AKAN MENJADI BAGIAN DARI SEJARAH DUNIA. Efek yang ditimbulkan dari tindakan-tindakan para KORUPTOR tersebut jelas-jelas telah merusak sendi-sendi pondasi kebangsaan yang telah terbentuk lama. Tetap dibutuhkan satu gebrakan yang benar-benar dapat membuat negara ini bersih dari segala tindak tanduk oknum pejabat yang tidak bertanggungjawab. Dan menurut anda apa yang terbaik dilakukan untuk menghukum para KORUPTOR???, mungkin jawaban kita akan sama. 

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
http://id.wikipedia.org/wiki/Rumusan-rumusan_Pancasila
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Berkas:Coat_of_Arms_of_Indonesia_Garuda_Pancasila.svg&filetimestamp=20120226235410

0 komentar:

Posting Komentar

 

Amburadul Republik Copyright © 2015 - |- Template Modified by A.M - |- Powered by Komunitas Blogger Madura